PELITA KARAWANG.COM-.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan cuti untuk pegawai negeri (PNS) pria untuk mendampingi istrinya melahirkan harus berdasarkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit (RS). Artinya, PNS pria tak bisa langsung mengambil cuti panjang, apalagi hingga satu bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan khusus untuk PNS pria diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan dalam PP 11/2017 telah diatur sejumlah jenis cuti, salah satunya ialah cuti alasan penting (CAP) dengan jangka waktu maksimal satu bulan. Cuti PNS mendampingi istri melahirkan ini sendiri masuk dalam kategori CAP.

Namun, kata Ridwan, khusus untuk cuti pendampingan istri ketika persalinan tersebut, waktu cutinya ditentukan oleh surat keterangan rawat inap rumah sakit. 

"Jadi misalnya istri saya lahiran, hari ini lahir, hari ini ke rumah sakit, besok lahiran, besok lusa pulang, artinya tiga hari. Jadi ya cuti alasan penting itu hanya tiga hari itu. Kalau misalnya istrinya caesar, lima hari dirawat inap di rumah sakit, ya lima hari itu saja cuti. Jadi sangat situasional memang," kata Ridwan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Itu Artinya, Ridwan menjelaskan, cuti PNS pria untuk mendampingi istri bersalin hanya tergantung berapa lama sang istri dirawa di rumah sakit. PNS pria tidak bisa mengajukan secara langsung untuk mengambil cuti panjang tanpa dasar.

"Jadi sepanjang bukti rawat inapnya memang sejumlah dua hari, tiga hari, empat hari, ya sepanjang itu saja diberikan cuti alasan pentingnya," kata Ridwan.

Ridwan pun menegaskan bahwa yang dikatakan cuti selama sebulan merupakan jumlah maksimal CAP. Namun, hal itu tak serta-merta bisa langsung diterapkan tanpa memiliki alasan dan bukti kuat.

"Kalau maksimal iya (sebulan), tapi kan begini. Pengurusan hal-hal seperti itu kan kondisional, berbeda-beda," jelasnya.

Berita sebelumnya,Pemerintah memberikan angin segar ke pegawai negeri sipil (PNS) pria. Kini, PNS pria bisa mengajukan cuti hingga satu bulan dalam mendampingi istri melahirkan atau operasi caesar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Dalam aturan itu pun disampaikan, PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.