PELITAKARAWANG.COM-.Viral tingginya angka perceriaan di Kabupaten Karawang,membuat sejumlah pihak terperengah termasuk Kepala Kementerian Agama Kabupaten setempat,H. Sopian.Namun dia menyebutkan angka tersebut tidak lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Barat.(13/9/2018).

Angka perceriaan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Karawang masih bisa dibilang normatif bahkan sangat jauh bila dibanding terbalik dengan angka pernikahan yang telah dijalankan oleh warga setempat di waktu yang sama,sebut H.Sopian,di Manggung Jaya,Cilamaya Kulon.
H.Sopian

Misal saja,sambung H Sopian,untuk tahun 2017 saja selama setahun pernikahan telah dijalankan  di Kabupaten Karawang mencapai angka 19.200 pasangan,dan untuk satu bulan di Agustus tahun 2018,angka pernikahan mencapai 2.040 pasang."Artinya bila dibulatkan satu tahun untuk 2018 sampai bulan Desember nanti,bila diperkirakan angkanya bisa mencapai 20.000 ribuan,dan patut diketahui pula pernah terjadinya peristiwa pernikahan di Kabupaten Karawang dalam kurun waktu satu tahun mencapai angka 25.000,itu peristiwa terjadi di tahun 2013-an,beber H.Sopian. 

H.Sopian juga menyebutkan pada tahun  2017 di Kecamatan Tempuran untuk angka pernikahan cukup tinggi karena mencapai angka 669 pasangan  dan untuk bulan Agustus 2018 saja angka pernikahan terjadi sekitar 79 pasangan,bahkan masih ditahun yang sama tepatnya di bulan  Juli tahun 2018,pernikahan di Tempuran mencapai angka  87 pasangan,jelas H .Sopian.

Kemudian katanya,saya yakin dan percaya lebih tinggi angka pernikahan untukdi Kabupaten Karawang dibandingkan angka perceriaan yang saat ini ramai dibincangkan bahkan katanya viral di medsos.(berdasarkan data Kemenag Kabupaten Karawang.red).Insya Allah hadirnya lembaga atau Kementerian Agama Karawang khususnya melalui KUA atau P3N,kami akan berupaya maksimal dan optimal untuk menekan angka perceraian yang ada.Ya,misal kami akan sampaikan modorot atau ruginya kasus perceriaan kepada para calon pasangan pengantin melewati program Binwin  (bimbingan perkawinan ) atau penyuluhan-penyuluhan lewat P3N di desa-desa,tegas H.Sopian.
     
Sebelumnya Pengadilan Agama Kabupaten Karawang menyatakan telah mencatat kasus perceraian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir banyak diakibatkan dari media sosial."Sekarang ini, pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi. Penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami isteri," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim.

Ia mengatakan...