PELITAKARAWANG.COM-.Pelapor kasus korupsi akan diganjar ratusan juta rupiah. Pemberian hadiah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Perhargaan bagi pelapor dijelaskan dalam Pasal 17. Ayat (1) Pasal 17 menyebut pemberian penghargaan berupa hadiah bagi pelapor kasus korupsi sebesar 2 perseribu dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

'Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,' sebagaimana ditulis dalam Pasal 17 ayat (2) PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari Setneg.go.id, Selasa, 9 Oktober 2018.

Bila kasus yang diungkap berupa suap, besaran hadiah yang diberikan diberikan sebesar 2 per seribu nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Hadiah yang diberikan dalam kasus suap maksimal Rp10 juta.

Pasal 15 menyebut, penegak hukum akan menilai tingkat kebenaran laporan. Penilaian dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterima jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan sedikitnya tiga hal. Penilaian meliputi peran aktif pelapor dalam mengungkap korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.

Pasal 20 menerangkan pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. 

Penghargaan bakal dialokasikan dalam anggaran masing-masing penegak hukum.Penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

'Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum,' bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.