PELITAKARAWANG.COM-.Berikut adalah keterangan resmi Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang,H Asep Aang Rahmatulillah terkait telah meluncurnya PERMENPANRB 61/2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.(22/11/2018).

H.Asep Aang Rahmatulilah sebutkan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk Permenpanrb Nomor 61/2018,isinya tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenpanrb No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.Optimalisasi maksudnya adalah tetap menjaga kualitas ASN namun kebutuhan CPNS yang mendesak sebagian besar dapat dipenuhi,jelas H.Asep Aang,di Karawang.

Akhirnya untuk penuntasan CPNS dan kelanjutannya untuk nasib peserta CPNS 2018 ke babak test SKB akan ditempuh dengan metoda penggabungan kombinasi antara sistem ranking dan sistem passing grade,tegasnya.

Kemudian ucap Kepala BKPSDM Karawang,untuk passing grade yang baru (255) nilainya di atas rata-rata hasil SKD peserta. Ini yang dimaksud tetap menjaga kualitas ASN.Namun saya tegaskan,Passing grade yang baru hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Selanjutnya H.Asep Aang menjelaskan tentang siapa saja yang bakal menjadi peserta SKB atau peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti test SKB.

Berikut adalah paparanya:
*Case 1*
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

*Case 2*
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

*Case 3*
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

*Case 4*
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yg lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yg tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

*Case 5*
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Catatan, bila ada nilai total sama,dilihat nilaui per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.