PELITAKARAWANG.COM - Pemda menolak menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 salah satunya karena tidak adanya dana.

Hal tersebut terungkap saat pertemuan para pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 29 Januari 2019.

"Penjelasan KSP banyak daerah yang menolak karena anggaran belanja pegawai sudah habis buat PNS. Jadi untuk PPPK enggak ada lagi," kata Pengurus Pusat FHK2I Nur Baitih, Rabu (30/1).

Mengutip pernyataan pejabat KSP, Nur mengungkapkan, pasca penolakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin melakukan pembahasan intens.

Kemungkinan besar akan dibuatkan skema khusus agar daerah bisa merekrut PPPK di tahap pertama ini.

"Informasi yang kami terima dari KSP hal ini sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan presiden karena banyak daerah menolak. Kemudian ditindaklanjuti Menkeu dan MenPAN-RB untuk membicarakan skema khususnya," terang Nur.

Nur yang juga koordinator wilayah FHK2I DKI Jakarta ini menambahkan, sistem penggajian PNS dan PPPK persis sama. Sumber dananya dari APBN yang ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU (dana alokasi umum). Masalahnya, block grant-nya sudah habis dialokasikan daerah untuk belanja gaji PNS dan lainnya.

"Agar rekrutmen PPPK tahap pertama ini lanjut, akan disiapkan skema khusus. Kami sih berharap ini bisa terealisasi agar honorer K2 yang usianya kritis bisa menikmati gaji dan tunjangan setara PNS," tutupnya. (jpnn).