PELITAKARAWANG.COM-.Beberapa waktu yang lalu direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan (Dirjen GTK) kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah mengadakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi penilaian angka kredit jabatan fungsional guru tahap II di Kota Malang. (12/05/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan tim penilai angka kredit, pejabat/staf dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang menangani kenaikan pangkat guru dan satu orang pejabat/staf BKD provinsi/kabupaten/kota yang menangani kenaikan pangkat guru. Beberapa masalah yang dibahas dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah mekanisme penialain angka kredit (PAK) guru, keabsahan dokumen PAK (adanya kasus deviasi), kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan fungsional guru.

Setelah berlakunya Permenag PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, jenjang jabatan guru yang semula ada tujuh belas jenjang disesuaikan menjadi empat jenjang yaitu guru pertama, muda, madya dan utama.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 38 Tahun 2010, guru yang masih memiliki pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a, jabatan guru pratama sampai dengan pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan guru muda tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.

Kenaikan jabatan fungsional guru pertama sampai dengan guru Madya ditetapkan oleh bupati sedangkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru utama ditetapkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tanggal 28 februari 2019, khusus kenaikan jabatan guru utama menjadi kewenangannya bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namum penilaian angka kredit yang akan naik pangkat ke golongan IV/c ke atas PAK tetap diajukan dan diterbitkan oleh Kemendikbud.

Jajang Jaenudin
Ada ketentuan baru dalam rakor tersebut untuk kenaikan jabatan guru baik dari guru pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi guru utama harus melalui uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional. “Ketentuan baru tersebut menyesuaikan beberapa Jafung yang lain yang mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan seperti Auditor, PPBJ, Perawat dan lain-lain. Mungkin ketentuan ini akan terasa menyulitkan bagi jabatan fungsional guru ketika akan naik pangkat atau naikan jabatan karena ada tambahan tahapan yaitu uji kompetensi, tetapi uji kompetensi ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan profesionalisme guru”, kata Jajang Jaenudin,  Kepala Bidang Pengembangan Pegawai ASN BKPSDM Karawang.

Selain kenaikan jabatan dalam rakor tersebut dibahas juga mengenai beberapa permasalahan menganai penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat guru, antar lain  perbedaan persepsi antara Kantor Regional BKN dengan Kemendikbud serta Pemda, adanya oknum yang memanfaatkan dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan PAK atau kenaikan pangkat guru serta adanya ditemukan PAK palsu dan manupulasi dokumen.

“Kita berupaya memberikan layanan yang optimal salah satunya adalah pelayanan PAK guru dengan aplikasi SIPULPENPAKGURU, namun dengan aplikasi ini pun belum seluruh potensi deviasi dapat ditutupi seperti dalam pelaksanaan pengembangan diri (PD) dan penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, kami menghimbau kepada seluruh guru agar berhati-hati, selenggarakan pengembangan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan susun publikasi ilmiah atau karya inovatif oleh diri sendiri jangan meminta dibuatkan kepada pihak lain, ini salah satu celah yang akan dimanfaatkan oleh oknum tersebut. Tindakan ini dapat diberikan sanksi sebagaimana pasal 37 ayat (2) Permenpan Nomor 16 tahun 2009”, kata Jajang.

Kemudian Jajang tegaskan,dalam pasal 37 ayat (2) Permenpan Nomor 16 tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberikan sanksi berupa diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghasilan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. (red).