PELITAKARAWANG.COM-.Menanggapi informasi yang banyak beredar di masyarakat terkait berita akan di bukannya lowongan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor : B/617/M-SM.01.00/2019, Tanggal 17 Mei 2019, Hal Pengadaan ASN Tahun 2019, BKPSDM Kabupaten Karawang sedang menyusun kebutuhan ASN, baik untuk CPNS maupun PPPK ;
  2. Usulan kebutuhan tersebut didasarkan pada Peta Jabatan yang telah di tetapkan PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Karawang, Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta ketersediaan anggaran untuk gaji dan latsar bagi CPNS ;
  3. Usulan kebutuhan ASN tersebut dialokasikan 30% untuk CPNS dan 70% untuk PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ;
  4. Kami tegaskan kembali bahwa semua proses seleksi penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) tidak dipungut biaya (gratis) dan apabila ada pihak-pihak yang katanya bisa membantu dalam proses seleksi ASN bahkan dengan mengiming imingi harus membayar sejumlah uang tertentu, sebaiknya abaikan saja ;
  5. Bahwa terkait formasi ASN dan jadwal pelaksanaan seleksinya, akan kami informasikan lebih lanjut.
Demikian, agar maklum.