PELITAKARAWANG.COM-.Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan Pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Sosialisasi whistle blowing system (WBS),sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan Benturan Kepentingan pada Rabu (03/07/2019).Sosialisasi yang digelar di Kantor Pusat BKN, Jakarta tersebut merupakan bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang membutuhkan dukungan setiap unit di lingkungan BKN.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin,Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKN,Hardianawati selaku Ketua Pokja Penguatan Pengawasan menjelaskan,bahwa saat ini aplikasi WBS telah dikembangkan sejak pertama diluncurkan pada Tahun 2015. Aplikasi WBS saat ini mendukung pelaksanaan manajemen internal dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) terhadap manajemen ASN.
Hardianawati melanjutkan,melalui aplikasi WBS pegawai dapat melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran dengan disertai bukti autentik.“Prinsip pelaporannya rahasia,namun pelapor harus memberikan keterangan pengaduan dengan jelas dan disertai bukti-buktinya agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Hardianawati.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut,Inspektur BKN, A. Darmuji memaparkan mengenai kewajiban instansi pemerintah terhadap penyelenggaraan SPIP yang akan diimplementasikan BKN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 98/KEP/2019 tentang pedoman penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan BKN. 
Darmuji melanjutkan,SPIP tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. “Selain itu dengan adanya SPIP, tugas dan fungsi BKN akan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Darmuji juga menjelaskan tentang benturan kepentingan, yang diharapkan sebagai pengendalian pejabat dalam menggunakan wewenang saat menetapkan keputusan dan atau tindakan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. Ke depan,hal tersebut akan juga diimplementasikan melalui keputusan Kepala BKN sehingga penggunaan wewenang dilaksanakan berdasarkan kepentingan publik.(red)