PELITAKARAWANG.COM - Pendaftaran Bakal Calon Kades akan resmi di buka panitia sebelas di 45 desa pada 14 Oktober ini. Tenggat waktu 9 hari untuk menjaring balon, di harapkan cukup untuk meregister minimal 2 orang kontestan calon pimpinan desanya. 

Sebelumnya, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, tahapan penjaringan calon kades mulai di buka pada 14 - 24 Oktober ini. Balon, tidak boleh hanya satu orang, tapi minimal 2 orang. Adapun jika dalam waktu itu belum terpenuhi, maka ada masa perpanjangannya sebagai mana diatur dalam juknis SK Bupati soal tahapan Pilkades."Waktu 9 hari ditetapkan untuk menjaring calon, diharapkan waktu tersebut cukup, " Katanya.

Mereka, sebut Andri yang hendak mendaftar diharapkan sudah siapkan berkas dan syaratnya, bisa dari dalam maupun luar domisili desanya dengan batasan usia minimal 25 tahun. "Yang hendak maju, harus siapkan berkas dan persyaratannya untuk dibawa ke panitia yang kemudian nanti ada tahapan pelayanan satu atap di Pemkab, " Katanya. (Rdi)

Berikut Syarat Calon Kades dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2019 : 

* Warga Negara Indonesia
* Bertakwa Kepada Tuhan YME
* Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Bhineka Tunggal Ika dan NKRI
* Berpendidikan Minimal SMP
* Berusia Minimal 24 tahun saat mendaftar
*Bersedia di Calonkan sebagai Kades
* Tidak sedang menjalani hukuman penjara
*Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 
* Berbadan Sehat 
* Tidak sedang di cabut hak pilihnya
*Mengikuti ujian tertulis/lisan