PELITAKARAWANG.COM - Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional (HSN), Gubernur Jawa Barat, anjurkan para ASN di semua Kabupaten/kota mengenakan pakaian Koko dan bawahan sarungan bagi ASN laki-laki dan busana muslimah bagi ASN perempuan pada 22 Oktober nanti. Hal itu, dituangkan Gubernur dalam Surat Edaran (SE) yang terbuat pada Kamis 17 Oktober kemarin dengan nomor surat 003.3/70/Yanbangsos. (Rdi)