Breaking News
---

Legislator Senayan "Rame Mempersoalkan Penundaan Pembatalan Kebarangkatan Haji 2020"

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan penundaan pemberangkatan jemaah Haji Indonesia tahun ini tanpa berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR RI.

Menurut Yandri,Menag Fachrul dinilai telah melakukan kekeliruan dan tak memahami tata aturan bernegara dalam mengambil keputusan strategis.

“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan Haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini,harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” tegas Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu (jemaah) nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri. Ia pun menyebut keputusan Kemenag membatalkan pelaksanaan Haji 2020 telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya,Kemenag seharusnya tak tergesa-gesa dan harus membaca UU secara seksama. “Ada tata aturannya tentang Haji dan Umrah.Jadi Haji dan Umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh Pemerintah.Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan grasa-grusu,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Apalagi, kata Yandri, Arab Saudi belum melaporkan nasib pelaksanaan Haji tahun ini akibat pandemi virus Covid-19, meski tempat ibadah di sana sudah mulai dibuka. “Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana gimana kalau Arab Saudi, -tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah Haji kita,gimana? Berarti kan Pemerintah enggak bertanggung jawab dong,”ingat legislator itu.

Untuk itu, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR RI berencana mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul di tengah masa reses untuk membahas keputusan pembatalan Haji pada Kamis (4/6/2020). "Oleh karena itu, kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis, lusa tanggaL 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin Pimpinan DPR untuk raker dengan Menag," tutup Yandri.

Kemenag sebelumnya memutuskan meniadakan pemberangkatan Haji tahun ini dikarenakan pandemi virus Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam, serta Pemerintah Arab Saudi yang belum kunjung memberikan kepastian pembukaan akses bagi jemaah Haji.Padahal, kloter pertama jemaah Haji Indonesia dijadwalkan akan mulai berangkat pada 26 Juni 2020.

Menag Fachrul juga sebelumnya menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait,termasuk Komisi VIII DPR RI, terkait perkembangan penyelenggaraan Haji di tengah pandemi Covid-19."Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini,baik komunikasi formal melalui rapat kerja maupun informal secara langsung.Kami juga adakan raker dengan Komisi VIII setelah acara pagi ini," kata Fachrul dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (2/6/2020)

Iskan Qolba Lubis menyayangkan sikap Kementerian Agama RI membuat keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji 2020 tanpa berkonsultasi dengan Komisi Agama terlebih dahulu.

“Ini tidak lazim dalam mekanisme bernegara, tanpa konsultasi dan melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR. Kami Fraksi PKS memprotes sikap yang tidak bijak tersebut,” ujar politisi ini, Selasa (2/6/2020). 

Iskan juga mempertanyakan,penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya diagendakan tanggal 2 Juni 2020 dibatalkan tanpa ada penjelasan.

“Keputusan mendadak ini mengagetkan saya,seharusnya Kemenag RI menunggu dulu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi demi menjaga hubungan bilateral kedua negara,” ucapnya. 

Menurut Iskan,sebaiknya pemerintah Indonesia menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi,baru kemudian diputuskan.Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi sendiri meminta untuk menunggu.

“Bagaimana kalau Pemerintah Arab Saudi tersinggung? Kami F-PKS tidak bertanggung jawab atas keputusan sepihak Menteri Agama ini.Saya khawatir ada efek menjadikan hubungan Indonesia dan Saudi merenggang.Seharusnya dikomunikasikan dulu dengan Menteri Haji Saudi atau konsultasi dengan Kemenlu RI," pungkasnya.

Selain itu, lanjut Iskan,Menteri Agama Fachrul Razi ini sudah melangkahi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umroh dan Haji,terutama pada pasal 46, 47, dan 48. Di pasal itu diatur kebijakan-kebijakan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dengan persetujuan bersama DPR RI. **red
Baca Juga:
Tutup Iklan