Breaking News
---

PEMILUKADA 2010 DAN MASALAHNYA.

KARAWANG PELITA ON LINE-

JAUH-jauh hari sebelumnya sudah berdengung gema PEMILUKDA 2010,ini ada karena masa jabatan para Kepala Daerah di wilyahnya masing-masing akan berakhir masa jabatanya di tahun 2010.

hal gaung ada bab komoptesi para kandidiat atau yang mengkandidatkan diri sudah jauh-jauh hari pula mempersiapkan diri serta memproklamirkan diri guna ikut dalam ajang tersebut walau belum waktunya,singkat kata curi star dari proses yang sebernanya.|

Sebelumnya,Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyatakan siap menyelenggarakan pemilihan umum Kepala Daerah pada tahun 2010.
Ikrar kesiapan dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pemilu Kepala Daerah di Jakarta.

Rakornas Di hadiri pemimpin KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta pemimpin Panitia Pengawas Pilkada provinsi dan Panwas Pilkada kabupaten/kota,”Pilkada siap dilaksanakan pada tahun 2010. Tidak ada penundaan. Tadi kami juga sudah memberikan revisi peraturan menteri dalam negeri tentang belanja PILKADA kepada KPU serta sejumlah peraturan teknis dari KPU dan Bawaslu juga telah diselesaikan,” kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai membuka rakornas tersebut.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan,Bawaslu dan KPU juga telah menyelesaikan surat edaran (SE) bersama terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Dalam SE bersama diatur bahwa, Panwas Pilpres dilantik menjadi Panwas Pilkada jika KPU provinsi belum melakukan perekrutan panwas di daerah dengan masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Agustus 2010.”Dengan kesepakatan bersama itu mudah-mudahan menggenapi persiapan pelaksanaan PILKADA di 244 daerah. Berikutnya,Kami akan menyiapkan persiapan teknis penyelenggaraan oleh KPU dan teknis pengawasan oleh Bawaslu,” kata dia.

Terkait kesiapan PILKADA tersebut, Abdul Hafiz Anshary menambahkan, pemutakhiran data pemilih PILKADA diambil dari data kependudukan milik pemerintah daerah.Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 9 Ayat 3 Huruf e dan Pasal 10 Ayat 3 Huruf f menyebutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah untuk menjadi daftar pemilih.Hafiz menegaskan,pemutakhiran data pemilih menggunakan data kependudukan dari pemerintah, bukan menggunakan daftar pemilih tetap pemilu presiden (DPT pilpres). Untuk itu, KPU pusat meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyandingkan data kependudukan dengan DPT pilpres yang dimiliki KPU.”Kemudian dilihat, mana yang lebih baik atau lebih akurat bisa dipakai untuk menyusun daftar pemilih,” jelas Hafiz.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri Irman mengungkapkan, Mendagri telah mengirimkan surat edaran kepada semua kepala daerah agar memerintahkan Dinas Kependudukan untuk selalu memutakhirkan data kependudukan.Dia menjanjikan data kependudukan yang diberikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah data penduduk yang paling baru.
Tiga Masalah Menghadang

KEMUDIAN di Tahun 2010, mulai Januari nanti, akan digelar pemilihan umum kepala daerah di 246 kabupaten/kota dan provinsi. Tiga masalah besar akan menghadang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu.Masalah besar itu mulai dari ketidakpercayaan yang besar terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepala daerah, hingga penentuan acuan data pemilih.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (10/11). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Burhanuddin Napitipulu dari Partai Golkar(almarhum).

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengingatkan, Bawaslu telah mengajukan segenap anggota KPU, termasuk Ketua, untuk diperiksa dalam sidang Dewan Kehormatan KPU. Mereka diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain Bawaslu, banyak lembaga negara lain menilai KPU harus bertanggung jawab terhadap karut-marut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009. Ketiga lembaga negara tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mahkamah Konstitusi (MK), dan laporan Panitia Angket DPR yang merekomendasikan untuk memberhentikan semua anggota KPU dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Masalah besar lainnya adalah sampai kini,KPU belum memberikan kepastian penanganan daftar pemilih, padahal penyelenggaraan pilkada sudah di ambang pintu.(baca saat itu).

Sejauh ini terdapat dua sumber ketentuan yang berbeda, apakah menggunakan DPT pemilu terakhir sebagaimana ketentuan Pasal 74 Ayat 1 juncto Pasal 70 dan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau menggunakan data kependudukan dari pemerintah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf e, Pasal 10 Ayat 3 huruf f UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.”Sampai saat ini KPU belum memutuskan,” ungkap Nur.
Masalah lain adalah soal pembentukan Panwaslu. KPU dan Bawaslu memiliki pandangan berbeda. Untuk menyelamatkan PILKADA, Bawaslu berpendirian anggota Panwaslu dalam PILKADA diambil dari anggota Panwaslu PEMILU DPR dan PEMILUA Presiden yang masih memenuhi persyaratan. KPU, menurut Bawaslu, yang semula setuju dengan rencana itu, tiba-tiba berubah dan menghendaki diadakan seleksi anggota Panwaslu dari awal.
Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPR juga meminta pandangan dari Bawaslu tentang kemungkinan pemberhentian anggota KPU.”Idealnya, Desember ini KPU sudah baru untuk menjamin pilkada Januari bisa dipercaya,” kata Arif Wibowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (saat itu).Rusli Ridwan dari Partai Amanat Nasional juga menegaskan, tidak mungkin pilkada dilaksanakan oleh KPU yang tak profesional.Tetap dilanjutkan

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) serta KPU dan Bawaslu, sepakat agar pilkada tahun 2010 tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, tim kecil Depdagri bersama KPU dan Bawaslu akan mengharmonisaikan peraturan pilkada.”Kami sepakat 246 pilkada dilaksanakan tahun 2010, tidak dilakukan penundaan. Untuk pilkada selanjutnya, akan diatur serentak, apakah tahun 2012 atau 2013,” kata Gamawan.Mengenai peraturan PILKADA,Mendagri mengatakan, tim Depdagri akan mengharmonisasikan regulasi pilkada dengan KPU dan Bawaslu. Ada dua peraturan yang dipedomani dalam penyelenggaraan pilkada, yaitu UU No 32/2004 dan UU No 22/2007.”Jadi, semua aturan kita carikan solusinya seperti apa. Apakah nanti dengan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) atau dengan peraturan KPU, atau surat edaran Mendagri. Sebenarnya Depdagri hanya mendukung KPU sebab tidak boleh mengintervensi,” kata dia.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, salah satu peraturan yang perlu diharmonisasikan adalah waktu untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan.
SETERUSNYA Di Medan - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Baru, Medan Selayang, dan Medan Polonia terancam terkena sanksi. Terjadi sejumlah pelanggaran Pilkada Wali Kota Medan di tiga wilayah tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan, M Aswin, mengatakan PPK Medan Polonia mengesahkan surat suara yang dipilih dengan cara dicontreng. Padahal, berdasarkan aturan Pilkada Medan, surat suara dianggap sah jika dicoblos.

Aswin menilai pemakluman yang dilakukan PPK Medan Polonia sangat fatal, karena melanggar undang-undang. Namun pihaknya tidak dapat memaksakan pemungutan suara ulang, karena tidak ada saksi yang keberatan. Dia merekomendasikan sanksi terhadap PPK daerah tersebut.

Ketua PPK Medan Polonia, Purba, mengakui surat suara yang dicontreng dianggap sah karena sejumlah tempat pemilihan suara tidak menyediakan paku untuk mencoblos. Menurut dia, kesepakatan menggunakan hak pilih dengan cara mencontreng sudah disetujui kelompok penyelenggara pemilihan suara dan saksi di TPS. “Ini semua demi kebaikan. Jadi, karena tidak ada saksi yang keberatan, saya juga tidak mempermasalahkannya,” katanya.

Kasus di PPK Medan Barat lain lagi. Panwaslu Kota Medan menemukan bukti Ketua PPK Medan Barat merangkap jabatan Kepala Lingkungan Kecamatan. ”Ketua PPK ini harus diganti untuk putaran kedua nanti,” ujar Aswin, Senin (17/5), malam.

Hasil rapat pleno KPUD Kota Medan menetapkan pasangan calon wali kota Rahudman-Eldin dan Sofyan Tan-Nelly Armayanti maju ke putaran kedua yang akan digelar 16 Juni mendatang.

Hasil penghitungan suara, pasangan Rahudman-Eldin yang didukung Partai Demokrat dan Golkar memperoleh 150.671 suara (22,20%) serta pasangan Sofyan Tan-Nelly yang diusung PDIP dan Partai Damai Sejahtera meraih 140.676 suara (20,72%).

Sementara di kabupaten Karawang,Drs.Emay Ketua KPUD setempat menjelaskan ke PELITA ON LINE,Pelaksanaan Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang, telah ditetapkan KPU Karawang, akan diselenggarakan Minggu, 14 November 2010.Surat keputusan (SK) berikut daftar tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tersebut, oleh KPU Karawang, telah diserahkan kepada Komisi C DPRD Karawang.

Kemudian,Berdasarkan data diperoleh PELITA ON LINE di Kantor KPU Karawang, tahapan pelaksanaan Pilkada, dimulai Jumat, 14 Mei 2010, dimulai proses pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih.,verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyelesaian dokumen berita acara verifikasi dan , dibuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.Kemudian, Selasa (28/9) dimulai pelaksanaan kampanye, Kamis (11/11) masa tenang kemudian Minggu (14/11) pelaksanaan pemungutan suara serta Kamis (16/12).

Lebih lanjut Emay kala di wawanccari mengatakan,Semoga semua tahapan berjalan dengan aman dan mohon dukungan semua pihak.hingga pesta rakyat karawang sukses,pungkasnya. /di kutip dari Humas Bawaslu/kompas /Red.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan