Breaking News
---

Diperiksa Jaksa 7 Jam, Istri Bupati Dicecar 30 Pertanyaan

KARAWANG,PELITAKARAWANG.COM - Istri Bupati Karawang Ade Swara, Hj Nurlatifah, kembali memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum yang telah menempatkan mantan Direktur Umum (Dirum) Agung Wisnu Indrajati sebagai tersangka.

Anggota DPRD Karawang itu datang menggunakan mobil Honda Jazz warna abu-abu bernomor polisi T 32 NG dan hanya ditemani sopir pribadinya sekitar pukul 09.00 Wib dan selesai sekitar pukul 16.00 Wib. Bunda, sapaan akrabnya sempat kaget saat tiba di kantor kejaksaan setelah melihat sejumlah wartawan yang sudah menunggunya di tempat itu. Meski demikian, ia tetap menyapa ramah bahkan memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambarnya.

Sebelum memasuki ruangan Kasie Pidana Khusus Diana Wahyu Widianti, Nurlatifah juga bersedia memberi keterangan bahwa tudingan tersangka Agung Wisnu Indrajati yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah. ”Boleh saja Agung bicara seperti itu, karena itu merupakan haknya. Tapi semua yang dikatakan Agung itu tidak benar,” sanggahnya.

Nurlatifah menganggap tudingan yang dilontarkan Agung merupakan ujian untuk dirinya. Karena itu, dirinya siap diperiksa oleh tim penyidik Kejari Karawang untuk membuktikan bahwa semua ucapan yang dikatakan Agung merupakan fitnah. ”Bunda tidak persiapan apa-apa. Apapun yang akan ditanyakan akan Bunda jawab dengan sebenarnya,” ucap Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Karawang itu saat  menjawab pertanyaan mengenai persiapan menghadapi pertanyaan tim penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, Nurlatifah dicecar sekitar 30 pertanyaan seputar adanya informasi sejumlah uang yang diduga diserahkan tersangka Agung kepada istri bupati. ”Kita mendalami benar tidaknya informasi itu kepada yang bersangkutan. Karena menurut tersangka uang itu diberikan kepada istri bupati. Arah pertanyaan informasi yang disampaikan tersangka Agung,” Kata Kasie Intelejen Kejari Karawang Imran Yusuf usai pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, di hari yang sama, Lilis Suryanti alias Neneng Jebred yang merupakan saksi kunci  juga ikut dipanggil dan diperiksa Kejari Karawang. Neneng dimintai keterangan seputar penyerahan uang yang diduga melalui dirinya. Dalam pemeriksaan tersebut, Neneng mendapatkan sekitar 25 peretanyaan dari tim penyidik. ”Kita juga meminta keterangan dugaan penyerahan uang kepada istri bupati melalui yang bersangkutan,” paparnya.

Usai diperiksa secara terpisah, Nurlatifah dan Neneng Jebred akhirnya dipertemukan untuk diperiksa secara bersamaan dengan menjawab 12 pertanyaan dari tim penyidik Kejari Karawang. Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan secara bersamaan tersebut, Nurlatifah dan Neneng menyangkal apa yang dikatakan Agung selama ini. ”Saat dikonfrontir mereka memungkiri adanya penyerahan uang seperti yang dikatakan Agung,” ujarnya

Seharusnya, kata Imran, pemanggilan tidak hanya ditujukan untuk istri bupati dan Neneng saja, namun juga termasuk Agung yang telah dijadikan tersangka. Menurut Imran, Agung berhalangan hadir dalam pemeriksaan secra konfrontir tersebut dengan alasan tim kuasa hukumnya belum lengkap. “Kita akan jadwalkan ulang dan hasil pemeriksaan hari ini untuk bahan pemeriksaan terhadap Agung,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Patris YJ sebelumnya menegaskan, penyidikan terhadap kasus korupsi di PDAM Tirta Tarum ini tidak akan jalan di tempat. Ia menunjuk bukti mantan Dirum Agung Wisnu Indrajati sebagai tersangka menyalahgunakan pengelolaan sejumlah anggaran tahun 2011. (ops)@sumber: RAKA.

 www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan