Breaking News
---

Inilah Penjelasan KPU Soal Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

PELITA KARAWANG-.Terkait dengan telah selesainya pelaksanaan rekapitulasi  nasional hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada Jumat (9/5) pukul 23.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap-siap menerima pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 tertanggal  10 Mei 2014 mengemukakan, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan mulai tanggal 18 – 20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

“Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat,” kata Husni.

Menurut Ketua KPU itu, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan, serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Husni menegaskan, dalam pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan/atau gabungan partai politik wajib memenuhi : a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR tahun 2014, yaitu 112 kursi; atau b. Syarat minimal perolehan suara sah 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara.

“Pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpedoman pada  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,” tegas Husni.

Jadwal pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, mrnurut Husni, akan dilaksanakan pada 19 – 23 Mei 2014.(ES).

@Redaksi 2014 Email : pelitakarawang@gmail.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan