JAKARTA -PEKA-.- DPR, DPD, dan pemerintah sepakat membawa Perppu Pilkada dan Perppu pemda ke sidang paripurna, Selasa (20/1) mendatang. 

Kesepakatan ini diambil setelah pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menggelar rapat bersama dengan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, dan DPD RI. "Setelah pandangan mini fraksi selesai yang didengarkan oleh pemerintah, hari Selasa 20 Januari dilakukan rapat paripurna pengambilan keputusan tentang perppu," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman saat membacakan hasil putusan rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/1).

Rambe mengatakan, sidang paripurna akan menentukan apakah perppu yang telah dikeluarkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan diterima atau ditolak. Jika DPR sepakat menerima perppu, maka secara otomatis perppu akan menjadi undang-undang. Namun, jika perppu ditolak maka DPR dan pemerintah harus membuat rancangan undang-undang tentang pencabutan perppu.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan mayoritas fraksi berpandangan perppu masih banyak persoalan. Bahkan ada fraksi yang merinci 20 persoalan dalam Perppu Pilkada. Sehingga besar kemungkinan perppu ini akan langsung direvisi begitu disetujui menjadi undang-undang. "Seluruh fraksi yang tadinya dukung perppu sepakat mengubah perppu," ujar Rambe.

Kesepakatan merevisi isi perppu juga datang dari pemerintah. Menurut Rambe revisi diperlukan untuk memberi perbaikan sekaligus kepastian dalam penyelenggaraan pilkada di daerah. "Pemerintah juga nyatakan kesepakatan perppu harus dilakukan perubahan," kata Rambe.

DPR juga akan berkordinasi dengan KPU terkait revisi sejumlah pasal yang terdapat dalam perppu. Harapannya agar KPU bisa menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam menyelenggarakan pilkada sesuai aturan undang-undang. "KPU juga kita akan beritahu soal rancangan yang akan diubah nanti," katanya.#ROL.