KARAWANG-PEKA-.Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Relawan Sarasa dan Relawan Wong Dewek. Relawan pemenangan calon bupati dan wakil bupati Saan Mustopa-Iman Sumantri ini melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwaslu Karawang, Syarif Hidayat.(3/11/2015).
Dalam laporan dengan nomor register 194/l-p/l-dkpp/2015 yang diterima biro administrasi DKPP disebutkan adanya pelangaran kode etik Ketua Panwaslu yang menyatakan Saan Mustopa tertanggal 5 Oktober belum mengundurkan diri. Hal ini, menurut Koordinator Tim Advokasi Hukum Tim Relawan Saan Mustopa, Mohamad Diro Masbang, merupakan pernyataan yang dinilai  terlalu dini dan menyalahi prosedur dan kode etik penyelenggara pemilu. Terlebih lagi, kata dia, hal itu dipublikasikan kepada media.

“Salah besar jika Ketua Panwaslu Kab. Karawang langsung mengeluarkan pernyataan tersebut di media publik,” ungkapnya, Senin (2/11).

Menurut Diro, seharusnya Panwaslu jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Saan Mustopa sebagai salah satu peserta pemilukada, harus memanggilnya terlebih dahulu.“Sesuai Pasal 10 huruf h, huruf i dan huruf j kode etik penyelenggara pemilu, harusnya Ketua Panwaslu memanggil terlebih dahulu Saan Mustopa secara patut untuk memberikan kesempatan kepada Saan serta mendengarkan alasan yang diajukan demi menjamin keadilan sebagai salah satu peserta pemilukada. Ini bentuk ketidak adilan penyelenggara pemilu yang jelas melanggara kode etik,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Diro,  pernyataan Syarif Hidayat yang dipublikasikan di media publik tersebut, tidak berdasarkan data dan fakta yang ada.  Pasalnya, saat Syarif mengatakan dirinya telah melakukan poengecekan ke sekretariat DPR RI tanggal 5 Oktober, dikatakan Saan belum mengundurkan diri. Padahal, kata Diro, Saan Mustopa telah menyerahkan berkas surat pengunduran diri yang diterima oleh Sekretaris Jendral DPR RI tertanggal 4 Agustus 2015.

“Ketua Panwaslu telah melakukan kebohongan publik. Dan ini sudah melanggar Pasal 16 huruf a kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya.

Dengan laporan yang dilayangkannya ke DKPP tersebut, Tim Advokasi Hukum yang terdiri dari Mohammad Diro Masbang, Galih Rakasiwi, Dona Romdona dan Muslim Hafidz tersebut menuntut agar Ketua Panwaslu Karawang diberhentikan dari jabatannya.#MT-US.