Breaking News
---

Seorang Pengusaha Besar di Karawang 'ST' Dilaporkan ke Polisi

KARAWANG, PEKA. - Salah seorang pengusaha ternama di Kabupaten Karawang, Sengwat, dilaporkan kepada Polsek Telukjambe Timur atas dugaan pengrusakan atau pencurian bilboard atau reklame milik PT Fakta Jabarmediatama yang dipasang di Jalan Interchange Karawang Barat pada Jumat, 5 Februari 2016 lalu.

Laporan ini melalui Kuasa Hukum Fakta Jabar, Hendra, SH sekitar pukul 12.30 wib dengan Nomor : Surat Laporan STPL /334/II/2016/Sek.Tlj.Timur.
Ilustrasi Pencopotam Reklame

“Kami melaporkan Sengwat, seorang pengusaha di Karawang yang diduga melakukan pengrusakan atau pencurian reklame iklan Swiss Bellin milik Fakta Jabar,” kata Hendra.

Menurut Hendra, laporan kejadian perkara  pencurian atau pengrusakan dilakukan secara bersama-sama  sebagaimana yang dimaksud pasal 362 dan atau 170 KUHPidana. Ia menceritakan kronologisnya pada hari minggu  tanggal 24 Januari 2016 diketahui sekitar pukul  08.00 wib di TKP telah terjadi pencurian dan atau pengrusakan barang dilakukan secara  bersama-sama  terhadap satu barang berupa Bilboard (Reklame) dengan materi iklan Hotel  Swiss Bellin Karawang milik PT Fakta Jabarmediatama yangg telah dipasang di TKP.

“Dari bekasnya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memotong tiang penyangga yang terbuat dari besi hingga roboh. Kemudian barang tersebut dibawa,” katanya.

Menurut informasi dia ketahui, barang tersebut dibawa kerumahnya terlapor (Sengwat-red). Atas kejadian tersebut PT Fakta Jabarmediatama dirugikan sebesar Rp 15 juta ditambahkan kerugian iklan sekitar Rp 5juta,  secara keseluruhan kerugian sebesar Rp20 juta.

“Kalau bicara kerugian lebih dari itu. Karena sebelum pasang iklan ada juga jasa konsultan dan lain-lain. Bukan soal kerugian saja, tetapi ini menyangkut moral,” jelasnya.


Hendra mendesak penyidik menangkap pengusaha tersebut. Pasalnya penyidik berhak melakukan penangkapan agar tidak menghilangkat alat bukti atau menghindar.“Kami minta penyidik segera menangkat pengusaha itu,” desaknya.

Laporan kuasa hukum ini diterima AIPTU Aja Bundario dan ditandatanganinya, terangnya.#oc
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan