KARAWANG, PEKA. - Wakil Ketua DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina mendesak Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk menjatuhkan sanksi adminstrasi terhadap oknum guru yang melakukan tindakan susila terhadap anak didiknya. Bahkan jika perlu sanksi berupa pemecatan harus dilakukan agar ada efek jera bagu para guru cabul. Sri mengatakan hal tersebut terkait adanya kasus oknum guru yang diduga menodai muridnya hingga hamil.
Sri Rahayu Agustina
Wakil Ketua I DPRD Kab. Karawang

“Jangan ada toleransi untuk kasus ini. Kalau pemerintah lemah dalam menyikapinya, berarti pemerintah belum bisa memberikan rasa aman terhadap anak-anak di lingkungan sekolah,” kata Sri Rahayu, Rabu,(18/05/16). 

Menurut Sri Rahayu, sanksi yang pantas untuk guru yang melakukan asusila terhadap muridnya adalah dipecat sebagai pendidik. Selain sanksi pemecatan, kasus tersebut juga harus diselesaikan secara hukum pidana seperti diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Seorang siswi kelas 2 SMK, melaporkan gurunya, Ag, ke Mapolres Karawang setelah dirinya menjadi korban pencabulan selama satu tahun. Bahkan, korban yang baru berusia 15 tahun itu mengaku sedang hamil 7 bulan. Dalam laporannya korban mengaku kerap digagahi gurunya di beberapa tempat berbeda. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat gurunya itu karena diancam akan dikeluarkan dari sekolah. Aksi bejat Ag akhirnya terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan perubahan fisik yang dialami anaknya. Orang tua korban curiga perut anaknya sudah berisi karena sudah gendut, dan korban sering menggunakan baju longgar.


Setelah didesak orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh gurunya. Perbuatan asusila itu pertama kali terjadi saat tiga bulan pertama korban masuk sekolah. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ada kerja kelompok. Ternyata di rumah gurunya tidak ada murid lain.

Korban mengaku dicekoki minuman berisi obat, kemudian oleh gurunya disetubuhi di bengkel pelaku. Sejak kejadian tersebut pelaku kerap melakukan pelecehan terhadap korban hingga kemudian hamil. Menurut Sri Rahayu, kejadian yang menimpa Tk telah mencoreng dunia pendidikan di Karawang. 

Oleh karena itu Sri meminta kasus asusila tersebut dituntaskan secara hukum padana dan sanksi dari pemerintahan.#PR