Breaking News
---

LSM Kompak Serukan Jihad Menolak Izin Lingkungan PT. Mas Putih Belitung,Ini Jawaban Sekretaris BPMPT Karawang


KARAWANG-PEKA-.Berbagai reaksi elemen masyarakat terus mengalir dalam upaya penolakan permohonan izin lingkungan yang diajukan PT. Mas Putih Belitung (MPB) ke BPMPT Karawang.Bila sebelumnya para aktivis lingkungan dan aktivis mahasiswa menyerukan penolakan tersebut, kini LSM Kompak juga turut menyerukan penolakan izin lingkungan perusahaan yang sama.

Wawan Setiawan
Penolakan tersebut, tertuang dalam Surat Pepeling Nomor: 080/LSM-KPK/XII/2016 yang ditujukan kepada Kepala BPMPT Kabupaten Karawang, yang ditembuskan langsung ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang dan instansi terkait.“Kami menyatakan menolak akan dikeluarkannya izin lingkungan PT MBP oleh BPMPT Karawang,” ujar Ketua Harian LSM Kompak, Ahmad Mukron,Kamis (8/12).

Mukron mengatakan,dalam surat tersebut dijelaskan penolakan LSM Kompak sesuai hasil kajian tentang bentang alam Karst harus menjadi kawasan lindung geologi.Apapun alasannya eksploitasi Karst merupakan tindakan berbahaya. Pasalnya, Karst merupakan pelindung alami dari banjir dan longsor. 

“Karst juga meyimpan cadangan air bagi kelangsungan hidup,” jelasnya.

Mukron menambahkan, bahwa pihaknya juga menyerukan kepada semua ormas dan organisasi yang ada di Kabupaten Karawang untuk bersama-sama berjihad menolak izin lingkungan yang diajukan PT. MPB lantaran berpotensi merusak alam Kabupaten Karawang Wilayah Selatan. 

Kerusakan alam tidak hanya memakan korban satu dua orang, tetapi bakal memakan korban banyak orang.“Mari kita sama-sama menjaga alam Karawang tetap asri dan nyaman,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPMPT Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak terkait ajuan permohonan izin lingkungan yang dilakukan PT. MPB lantaran secara regulasi memang memungkinkan hal itu. 

Justru bila ajuan tersebut ditolak, maka pihak BPMPT bisa diperkarakan oleh pihak PT. MPB.“BKPM pusat dan Ombudsman sudah menegur kami kenapa dipersulit izin yang diajukan PT. MPB,” ungkapnya.

Wawan menambahkan, secara regulasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wilayah Karawang Selatan memang merupakan wilayah yang masuk dalam kategori wilayah potensi pertambangan, sehingga tidak keliru bila ada investor seperti PT. MPB yang ingin mengelola pertambangan di Karawang Selatan.

Masih Wawan menambahkan,kendati demikian,bila ada sekelompok masyarakat yang memang merasa keberatan dengan adanya aktivitas pertambangan dalam skala besar, mereka bisa mengajukan sanggahan saat masa-masa sanggahan itu berlaku.

“Selain LSM Kompak sudah ada beberapa Organisasi dan LSM yang sudah mengajukan sanggahan terkait izin lingkungan PT. MPB,” paparnya.

Sambung masih Wawan menambahkan,beberapa sanggahan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini akan pihaknya sampaikan ke BPLH Provinsi Jawa Barat, BKPM pusat serta instansi terkait untuk dijadikan bahan pertimbangan dan bila pihak PT. MPB juga mengajukan keberatan terkait penolakan tersebut, pihaknya akan mempertemukan PT. MPB dan organisasi-organisasi yang mengajukan keberatan dalam satu tempat.“Nanti dalam pertemuan itu masing-masing pihak silakan ajukan argumennya, yang terpenting tidak ada pemaksaan pendapat. Kami hanya memfasilitasi,” pungkasnya.#us-Oc.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan