PELITAKARAWANG.COM. -.Telah dikabarkan sebelumnya Forum Cakep Kabupaten mengancam akan melakukan demo ke PGRI Karawang,intinya akan mengungkapkan mosi tidak percaya kepada Ketua PGRI Kabupaten Karawang yang sejatinya adalah Sekertaris Disdikpora Kabupaten Karawang.

Atas pemberitaan tersebut,salah satu pengurus Kabupaten Karawang,Musa menyebutkan sebagai WNI yang taat hukum.Urutan perundang-undangan sdh jelas menyatakan bahwa perundangan yang lebih tinggi yang harus ditaati. Perda tentang penyelenggaran pendidikan pun belum diundangkan provinsi.Semua masih memiliki kekurangan pada masa transisi ini.Kondisi ini berlaku nasional dan bukan kehendak Pemda atau lembaga organisasi. Organisasi profesi pun hanya mampu memberi masukan dan pengambilan keputusan tetap di Kemdiknas.Sepatutnya kita berjuang bersama walau di jalur yang berbeda.

Unjuk saran lebih santun daripada unjuk rasa. Unjuk saran yang saya maksudkan adalah cobalah langsung menembus audiensi di tingkat kementrian bersama organisasi profesi lainnya,harap Musa.

Kemudian ia menjelaskan pula,karena Pemda hanyalah pelaksana dari pemerintah pusat.Otoritas dalam dunia pendidikan memang belum menyeluruh.Adanya PP19/2017,sambungnya,telah mengakibatkan revisi Perda 08/2009 menjadi Perda 3/2018 menjadi tidak sejalan dan harus dicabut serta direvisi.Demikian juga Perda Tentang Perlindungan Guru yang sudah diparipurnakan  tapi belum diundangkan,tegas Musa.

Dalam kondisi ini PGRI tidak harus terlalu dalam untuk menginterprensi perundang-undangan karena bukan ranahnya. Jika mau "demo" (baca unjuk saran) harusnya ajak semua elemen rencanakan pergi bersama ke Kemdikbud untuk mencari jalan tengah. Demo di tingkat kabupaten tak kan banyak memberikan manfaat karena kendali tentang PP 19/2017 ada di pusat dan pelaksanaannya mengikat. Jadi Pemkab tidak akan mungkin membuat kebinakan yang berbeda,Pungkasnya.