PELITAKARAWANG.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus pembuangan limbah medis yang berkategorikan Bahan Berbahaya Beracun (B3), di Dusun Sukamulya Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, saat Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar Konferensi Pers di lokasi penemuan limbah-limbah tersebut, Selasa (11/9).
Seperti yang diungkapkan, penasihat hukum Rumah Sakit Budi Asih (RSBA), Hananta Yudha bahwa pihak RSBA, dalam pengelolaan limbahnya telah bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT. MHS yang memiliki gudang atau tempat pemusnahan limbah di daerah Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

"Sampah limbah itu berasal dari kami RSBA, dan dalam hal ini telah kami bekerjasama dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Yaitu PT. MHS, kerjasama ini berakhir sampai dengan Januari 2019," jelas Hananta di lokasi Konferensi Pers.

Masih menurutnya dalam kasus tersebut RSBA mengaku telah kooperatif dengan langsung mendatangi Mapolres Karawang, untuk kelanjutan penyelidikan.

"Jadi kami juga merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini, menyangkut nama baik kami RSBA, kita pun telah komunikasi dengan pihak PT. MHS. Intinya untuk bisa bersama-sama datang ke Mapolres Karawang, tapi mereka tidak datang kemarin," katanya.

Masih menurut Hananta Yudha, pihak PT.MHS sebagai pengelola sampah limbah RSBA, memiliki gudang dan tempat pemusnahan di Kabupaten Karawang.

"Sementara pihak PT. MHS menyebut kejadian ini dikarenakan adanya oknum yang tak bertanggungjawab, untuk lokasi gudang dan tempat pemusnahan sampah limbah tersebut di daerah sini, Telukjambe Barat. Terakhir pengambilannya itu Sabtu malam dengan kuantitas 476 Kg," pungkas Hananta.

Sebelumnya Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, dalam Konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan unit Tipdter Polres Karawang memperoleh fakta bahwa limbah medis tersebut adalah milik RSBA Cikarang.

"Namun dalam pengelolaannya pihak RSBA telah bekerjasama dengan PT. MHS. Yang saat ini telah kita lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, dalam penanganan barang bukti yang di kategorikan Beracun maka untuk sementara limbah-limbah tersebut dititipkan di tempat penampungan milik RSBA.

"Dan kita ambil sample limbah tersebut untuk diteliti di laboratorium untuk membuktikan bahwa limbah media tersebut berkategorikan B3. Kita akan terus proaktif dengan memanggil pihak PT. MHS untuk melakukan proses secara profesional dan proporsional," tegasnya.