Kali ini muncul sejumlah pertanyaan publik bahkan ada yang sudah mempostingnya di akun facebook,berikut tulisanya,"ada orang sakit lalu berobat ke salah satu rumah sakit kemudian yang bersangkutan meninggal dunia dan orang tersebut juga ditetapkan statusnya oleh pihak medis sebagai OPD dan PDP.Selanjutnya dalam pemakaman jenasah almarhum pun mendapatkan perlakukan protokol kesehatan Covid-19".


Postingan tersebut mendapatkan tanggapan yang beragam diantaranya muncul pendapat atau kometar-komentar yang sudah dianggap perlu oleh berbagai pihak untuk pelurusan demi menghindari kesalahpahaman akibat keawaman atau multi tafsir.

Jubir Bicara Satgas Covid-19 menjelaskan,bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosuderal yang mengacu pada aturan protokol kesehatan Kemenkes RI dan itu wajib dijalankan di masa Pandemi.Tentunya,pemberlalukan ini wajib diberlakukan kepada pasein yang berstatus ODP dan PDP,jelas dr.Fitra.


Kami akui ada  pasein yang meninggal dunia dan berstatus PDP,maka sesuai dengan aturan yang dipakai yakni kita wajib menjalankanya dengan merujuk protokol kesehatan bagi almarhum,dan perlakuan ini bukan mengada-ada namun sesuai aturan dan peraturan yang diberlakukan dimasa pandemi.Artinya,pihak kami sudah menjalankan SOP sesuai perintah Kemenkes,tandas Fitra.

Jubir Satgas Covid-19 menjelaskan dengan mencontohkan,misal ada pasein ODP atau PDP meninggal dunia maka menurut aturan protokol kesehatan Covid-19 yang bersumber Kemenkes harus dimakamkam jangan melebihi waktu 4 jam sejak meninggal dunia.

Dia menambahkan pula,perlakukan ini pun bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan labolatorium Covid-19.

Kemudian katanya,aturan dan peraturan yang dibalut dalam protoler kesehatan tersebut adalah upaya pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaran jenazah.

Fitra Jubir Covid-19 Karawang itu merinci beberapa protokol kesehatan diantaranya petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar (hati-hati) ketika menangani pasein yang meninggal akibat penyakit menular,APD harus digunakannya petugas,yang menangani jenazah jika pasein meninggal,jenaszah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah,jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah,pindahkan dalam segera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia,jika ada keluarga pasein ingin melihat jenazah diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukan kedalam kantong jenazah dengan APD, Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.Jenazah tidak boleh balsem atau suntik pengawet,jika akan diotopsi harus dilakukan petugas khusus jika izinkan oleh keluarga dan direktur Rumah Sakit.Jenasah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi dan jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus,*"ts.