Polri mengeluarkan surat telegram yang mengatur penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan virus korona (covid-19). Surat itu mengatur upaya penegakan hukum yang terjadi di ruang siber atau media sosial.

Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu, 4 April 2020. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu.

"Ya benar (diterbitkannya surat telegram tersebut)," kata Argo kepada Medcom.id, Minggu, 5 April 2020.

Dalam surat itu tertuang, bagi penyebar hoaks maupun kebijakan pemerintah terkait covid-19, Polisi akan menerapkan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.

Surat itu juga mengatur mengenai tindakan hukum terhadap penipuan penjualan alat kesehatan secara daring (online).Pelaku penipuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Untuk menjalankan aturan itu,polisi akan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet,serta melaksanakan giat kampanye perang terhadap cyber crime.Patroli siber juga bakal dilakukan guna mengawasi perkembangan situasi serta opini di jagat media sosial.***medcom-rd