Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi profesi yang bikin penasaran banyak orang. Bayangan mendapat gaji PNS rutin mengakibatkan banyak orang tertarik menjadi abdi negara.

Gaji tersebut masih ditambah tunjangan, yang jumlahnya sangat membantu kelangsungan hidup setiap hari. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019.

Aturan tersebut adalah perubahan ke-18 atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Total gaji makin besar seiring golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV

A. Gaji PNS Golongan I

1. Gaji PNS Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (26 tahun)
2. Gaji PNS Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) - Rp 2.474.900 (27 tahun)
3. Gaji PNS Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) - Rp 2.557.500 (27 tahun)
4. Gaji PNS Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) - Rp 2.686.500 (27 tahun)

B. Gaji PNS Golongan II

1. Gaji PNS Golongan 2A = Rp 2.022.200 (0 tahun) - Rp 3.373.600 (33 tahun)
2. Gaji PNS Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) - Rp 3.516.300 (33 tahun)
3. Gaji PNS Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) - Rp 3.665.000 (33 tahun)
4. Gaji PNS Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) - Rp 3.820.000 (33 tahun)

C. Gaji PNS Golongan III

1. Gaji PNS Golongan 3A = Rp 2.579.400 (0 tahun) - Rp 4.236.400 (32 tahun)
2. Gaji PNS Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) - Rp 4.415.600 (32 tahun)
3. Gaji PNS Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) - Rp 4.602.400 (32 tahun)
4. Gaji PNS Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tauhn) - Rp 4.797.000 (32 tahun)

D. Gaji PNS Golongan IV

1. Gaji PNS Golongan 4A = Rp 3.044.300 (0 tahun) - Rp 5.000.000 (32 tahun)
2. Gaji PNS Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) - Rp 5.211.500 (32 tahun)
3. Gaji PNS Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) - Rp 5.431.900 (32 tahun)
4. Gaji PNS Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) - Rp 5.661.700 (32 tahun)
5. Gaji PNS Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) - Rp 5.901.200 (32 tahun)

Dengan rincian gaji PNS golongan I-IV tersebut, berapa besarnya gaji 13 PNS 2020?.Pencairan gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Aturan tersebut membahas Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ternyata berbeda. Gaji 13 PNS hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Untuk saat ini, pemerintah akan memutuskan gaji 13 PNS 2020 pada Oktober dengan pencairan kemungkinan di bulan November atau Desember. Hal serupa terjadi pada besaran gaji 13 PNS 2020 yang juga belum diputuskan pemerintah