Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 pada Selasa (12/5/2020).

SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/ work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara ( ASN).

Dikutip dari lembaran SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, masa pelakasanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Tjahjo mengutip SE tersebut.

Tjahjo melanjutkan, WFH bagi para ASN dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Atau (berdasarkan) tempat tinggal ASN itu ditempatkan dan ditugaskan pada instansi pemerintah," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Kemenpan RB telah memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah untuk ASN.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.

Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.

Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020, ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14 sampai 31 Maret 2020.

Berdasarkan SE 34/2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.***.