Breaking News
---

Kemenag Harus Tambah Kuota Haji 2021,Menag,"Saya Mohon Maaf.... "

Menag RI Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia tahun 2020. Menag berpandangan, salah satu alasan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sehingga aspek keselamatan Calon Jemaah Haji harus diutamakan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Fachrul Razi belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR,Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja,” ungkap Achmad.

Achmad menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa DPR. Andaikata pembatalan ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan Komisi VIII,saat mengumumkan pembatalan Menag bisa didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI.Sehingga akan nampak kekompakan antara mitra kerja. Kemudian bila ada permasalahan, seluruh Anggota Komisi VIII DPR bisa turut menjelaskan kepada masyarakat.

“Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan Ibadah Haji,Pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad.

Di samping itu, kata Achmad, sebelum mengumumkan pembatalan, Menag seharusnya menyiapkan opsi-opsi yang akan diberikan sebagai kompensasi pembatalan keberangkatan CJH. Opsi tersebut haruslah disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat siap dengan segala kemungkinannya kelak.

“Kita harapkan Menteri Agama itu tidak lagi main sendiri, karena ini menyangkut nasib ratusan ribu orang dan Ibadah Haji ini sangat sakral. Setelah ini dibatalkan, akan banyak persoalan-persoalan baru yang harus dipikirkan,” pungkasnya.

Kemudian Kemenag diminta melakukan upaya ekstra terhadap pembatalan penyelenggaraan Haji 1441 Hijriah/2021 Masehi.Salah satunya melobi otoritas berwenang Arab Saudi memberikan kuota lebih kepada Indonesia tahun depan.

"Kami mendorong Kemenag untuk melakukan langkah-langkah persuasif terhadap Pemerintah Arab Saudi agar memberikan kuota lebih pada tahun berikutnya," kata Anggota Komisi VIII Nurhadi , Rabu, 3 Juni 2020.


Ia menyebut upaya ini perlu dilakukan. Sebab, pembatalan Haji 2020 berdampak pada daftar tunggu jemaah.


Daftar tunggu jemaah haji di Indonesia cukup panjang. Daftar tunggu jemaah haji setiap provinsi berbeda.

Berdasarkan data yang diunggah Kemenag melalui Instagram pada 12 Februari 2019, daftar tunggu paling cepat yaitu di Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo mencapai 11 tahun. Sementara daftar tunggu paling lama di Sulawesi Selatan, mencapai 39 tahun.


"Kemenag harus bijak menyusun ulang daftar tunggu tersebut," kata dia.

Di sisi lain,Kemenag juga harus menjelaskan kepada jemaah yang batal berangkat haji tahun ini.Sosialisasi ini perlu dilakukan agar mereka tidak resah.

"Kami berharap kepada para calon jamaah haji yang tahun ini batal berangkat agar memahami situasi dan kondisi saat ini," ucap dia.

Kemenag juga diminta menyusun langkah selanjutnya terkait konsekuensi pembatalan haji. Seperti pemgembalian uang pelunasan haji, paspor dan lain sebagainya.

"Tidak boleh ada hak-hak para jamaah yang dilanggar," ujar dia.

Kemenag secara sepihak membatalkan penyelenggaraan haji 2020. Jemaah yang telah terdaftar dan melunasi biaya diberangkatkan tahun depan.

"Jemaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Sebelumnya Menteri Agama,menceritakan kronologis pembatalan Haji 2020. Awalnya, dia meminta pertimbangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

"Tanggal 27 Mei 2020,Menkum HAM mengirimkan surat resmi tertulis bahwa itu adalah kewenangan Menag," kata Menteri Agama Fachrul Razi.


Meski wewenangnya,namun Fachrul ingin meminta pendapat para anggota dewan.Awalnya,pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan pada Senin, 1 Juni 2020.


Namun pembahasan tak dilakukan.Fachrul menyebut DPR meminta rapat dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2020.

Tak berhenti di situ,DPR kembali meminta rapat dimundurkan ke Kamis, 4 Juni 2020. Fachrul menilai sudah tidak ada waktu.


"Jadi ya udah saya bilang kalau tanggal 4 Juni nanti mengganggu nama baik pemerintah," ujar Fachrul.
Menurut dia,tak ada maksud melangkahi anggota dewan dalam keputusan itu.Fachrul meminta anggota dewan mengerti.

"Saya mohon maaf lah sama anggota dewan kalau merasa tersinggung, tapi enggak ada niat kita mengabaikan anggota dewan," tutur Fachrul.***ts
Baca Juga:
Tutup Iklan