Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai bahwa implementasi seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan kriteria usia berpotensi salah dan telah memicu kegaduhan di DKI Jakarta. Salah satunya karena isi Petunjuk teknis (Juknis) yang tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.


Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 menyebutkan, bahwa kriteria di dalam jalur seleksi zonasi, PPDB harus melakukan seleksi jarak sebagai alat seleksi utama dan pertama. Sedangkan kriteria usia hanya boleh dilakukan untuk menyeleksi kuota bangku terakhir jika terjadi kelebihan daya tampung dan kesamaan kriteria jarak.
 
Chatarina memberi contoh, misalnya di DKI menerapkan kriteria jarak menggunakan pendekatan kelurahan. Semisal dalam zonasi satu SMA terbagi menjadi 1-10 kelurahan dengan dengan urutan kelurahan 1 yang terdekat hingga 10 yang terjauh.


"Misalkan kuota di sekolah itu ada 150 kursi, kemudian setelah didata jumlah siswa mendaftar di kelurahan 1-9 itu ada 100 anak pendaftar, maka yang di kelurahan 1-9 itu otomatis masuk saja. Karena sudah ditetapkan sebagai kelurahan terdekat, karena Jakarta kan tidak menggunakan Google Map,"terang Chatarina, dalam Diskusi 'Chrosscheck'Medcom.idbertema 'PPDB Jakarta, Tua Dulu Baru Sekolah', Sabtu, 28 Juni 2020.


Kemudian untuk sisanya, yakni kuota 50 kursi, jika misalkan ternyata sisa jumlah pendaftar masih ada 80 orang, maka di kuota terakhir inilah yang boleh diseleksi berdasarkan usia. Implementasi itu lah yang sebenarnya diatur di dalam Permendikbud 44 tahun 2019.
 
Namun menurut Chatarina, implementasi tersebut bisa berpotensi salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman dari masyarakat karena Juknis PPDB yang dibuat DKI Jakarta sebagai aturan turunan Permendikbud itu tidak sesuai dengan kebijakan di atasnya.
 
"Yang seperti ini kurang jelas tertulis dalam Juknis, sehingga memunculkan pemahaman yang berbeda dari masyarakat. Ada yang salah, karena dari juknis PPDB ada yang berbeda dengan Permendikbud. Tapi Kami sudah koordinasi dengan Disdik DKI dan saat ini sedang dilakukan upaya menyelesaikan masalah tersebut," tegas Chatarina.
 
Untuk diketahui, di dalam Juknis PPDB DKI Jakarta pada bagian Proses Seleksi Jalur Zonasi berbunyi "Dalam hal jumlah calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolag, dan waktu mendaftar". Dalam poin tersebut tidak tertulis secara tegas bahwa pertimbangan jarak sebagai yang pertama, melainkan langsung pada kriteria usia.
 
Tidak tertulisnya kriteria jarak secara gamblang ini yang dapat berpotensi menimbulkan salah persepsi bahkan implementasi yang tidak sesuai di lapangan. Meskipun secara tegas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyebutkan bahwa dalam jalur zonasi kriteria utama yang dilihat adalah jarak, sedangkan usia menjadi pertimbangan kedua jika ditemukan kondisi jumlah pendaftar melebihi daya tampung di sekolah.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, bahwa usia bukan pioritas utama yang dipertimbangkan dalam jalur zonasi. Usia akan jadi pertimbangan setelah memprioritaskan jarak rumah dengan sekolah.
 
"Siswa bisa pilih sekolah terdekat dengan kelurahan dia atau kelurahan tetangga misalnya karena beririsan. Ketika seperti itu maka seleksi kedua baru dilakukan melalui usia," kata Nahdiana dalam konferensi video, Jumat 26 Juni 2020.
 
Chatarina juga menjelaskan, mengapa kriteria usia ini akhirnya ditetapkan dan diatur secara tegas di dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019. Pada awalnya, kata Chatarina, yakni di Permendikbud 17 tahun 2017 yang mengatur tentang PPDB disebutkan bahwa seleksi hanya murni menggunakan jarak.
 
Namun karena keterbatasan daya tampung maka banyak sekolah yang berinisiatif menggunakan seleksi lapis kedua menggunakan nilai. "Kebijakan pertama yang menggunakan nilai ini memunculkan keluhan bahwa menjadi tidak ada bedanya dengan jalur prestasi. Maka di Permendikbud nomor 44 tahun 2019 itulah kemudian menggunakan usia," terang Chatarina.
 
Kemudian, Chatarina juga menjelaskan, alasan kenapa di dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tersebut ditetapkan ketentuan rentang usia untuk calon pendaftar kelas 1 SD yakni minimal tujuh hingga usia 12 tahun. Menurut Chatarina, hal tersebut karena Kemendikbud mempertimbangkan konteks ke Indonesiaan.
 
"Kami saat kunjungan kerja ke Jayapura bersama Komisi X melihat ada siswa di Papua misalnya ada yang usianya 11 tahun baru mau masuk SD. Jadi di daerah lain silakan digunakan rentang usia 7-8 tahun, tidak harus pakai yang 12 tahun," tegas Chatarina.