Sebelumnya beredar luas pesan berantai yang isinya ada pembubaran pelaksanaan pembelajaran dirumah oleh pihak Satpol PP di Kecamatan Tirtamulya, Karawang.(23/7/2020).


Sontak pesan berantai tersebut membuat geger di Kabupaten Karawang karena kabar tersebut disisipkan denda sebesar 2 juta rupiah dan penangkapan kepada guru pemberi materi oleh anggota Satpol PP Kecamatan Tirtamulya.

Berikut adalah klarifikasi dari pihak sekolah kepada publik Karawang atas isu tersebut.**red