Breaking News
---

PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Angin Segar Bagi Calon Perseorangan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, memberikan angin segar bagi calon perseorangan.

PKPU nomor 1 tahun 2020 telah menghapus pasal 34 yang termaktub dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 yang berbunyi pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1). Bakal Calon Perseorangan, tidak dapat ajukan sebagai calon dan /atau bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Hal ini juga dipertegas oleh Harison Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Divisi Teknik Penyelengara Pemilu/ Pilkada kepada media, usai rapat bersama di kantor Komisioner KPU, Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin, 6 Juli 2020.

Dikatakannya, Calon Perseorangan yang telah sampai pada tahap verifikasi faktual baik lolos maupun saat ini, boleh saja mengundurkan diri dan mendaftar melalui jalur partai politik.

“Boleh, sekarang mengundurkan diri pun boleh, jadi tidak ada sanksi. Misalnya, dia sudah dapat partai dan dia mundur hari ini, boleh. Ya begitu terjemahannya. Kalau PKPU sebelumnya dilarang yang telah lolos verifikasi administrasi tidak boleh diusung lagi oleh partai politik,” tegas Harison.

“Ini dalam rangka pemenuhan syarat. Pemenuhan syarat itu, pertama dia memenuhi persyaratan administrasi, kemudian kita lanjutkan verifikasi faktual. Kalau dia nanti lolos di verifikasi faktual berarti dia dapat tiket untuk nanti maju pada tanggal 2 sampai 4 September,” terang dia.

Ketika dikonfirmasi kembali pasal 45 A di PKPU nomor 1 tahun 2020 ayat (1). Calon Perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU, Harison menyebut, saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Calon Perseorangan belum ditetapkan KPU sebagai calon.

“Yang dimaksud pasal 45, ketika sudah memenuhi syarat kita tetapkan sebagai calon, maka mereka tidak boleh mengundurkan diri. Kalau mereka sudah lolos pun boleh, sebelum ditetapkan tanggal 4 September nanti,” tuturnya.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan