Pemerintah akan memberikan pelonggaran bagi masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Walaupun di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang belum selesai.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut adalah sebuah program perencanaan. Hal ini agar pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa memikirkan langkah-langkah antisipasifnya.

Menurutnya, pelonggaran tersebut harus melihat konteks pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13. Di mana akan ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan.

"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan, di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia relatif muda, karena data yang berhasil dikumpulkan gugus tugas," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dirinya mengatakan bahwa data selama dua bulan tersebut menghasilkan usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian hingga 45%. Sementara itu, angka kematian usia 46-59 tahun mencapai 40%.

"Kita lihat datanya berarti 15% (dari total kematian di) usia 45 tahun ke bawah, jadi lihat 46 ke atas mencapai 85%," ujarnya.

Maka, lanjut Doni, seluruh perusahaan ditiap bagian harus memperkerjakan karyawan pegawainya dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut.

"Para kepala di tiap-tiap bagian yang memperkerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor ini yang telah berhasil dikumpulkan gugus tugas," ujarnya.

ada satu lagi disampaikan, bahwa 2 kasus kematian tertinggi adalah kelompok mereka yang punya penyakit ginjal. dari 10 orang yang menderita covid tapi memiliki penyerta ginjal angka kematian mencapai 7 dari 10 orang. ini sangat tinggi sekali.

kedua, adalah jantung, angkanya tinggi 5 orang wafat. dengan data ini kita semua harus mengingatkan bahwa seluruhnya yg punya penyakit ginjal dan jantung betul2 harus melakukan isolasi mandiri. tidak boleh melakukan kegiatan apapun jga ataupun orang yang tidak dikenal.