Pandemi COVID-19 membawa banyak perubahan, termasuk pada tanggal merah dan hari libur nasional 2020. Simak hasil revisi terbarunya di sini!

Memasuki bulan Agustus ini berarti tahun 2020 sudah kita lalui lebih dari setengahnya.

Rasanya tak salah jika dibilang kalau ini merupakan salah satu tahun yang paling berat dan penuh tantangan bagi hampir seluruh masyarakat di manapun.

Setelah merebaknya SARS-CoV-2 dari Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun lalu, seluruh dunia kemudian dilanda pandemi COVID-19 yang meluluhlantakan berbagai aspek kehidupan, terparah di bidang ekonomi dan kesehatan.

Kalender 2020

Pandemi COVID-19 yang sempat memaksa hampir setengah populasi manusia terkurung di dalam rumah memiliki dampak yang masih terasa hingga sekarang.

Sistem perekonomian yang jatuh, ribuan acara penting yang harus dibatalkan, belum perhitungan jumlah penderita yang terpapar sudah menembus angka jutaan.

Indonesia pun turut dibuat tunduk setelah kasus pertama tercatat tepat di tanggal 2 Maret lalu di daerah Depok, Jawa Barat.

Pemerintah Indonesia pun sigap membentuk tim khusus untuk mendukung percepatan penangan COVID-19 serta penetapan berbagai kebijakan baru termasuk penentuan libur nasional yang turut mengalami perubahan.

Supaya kamu tidak salah kalender, lihat update terbaru libur nasional 2020 berikut!

Kebijakan Revisi Hari Libur Nasional di Kalender 2020

Dalam rangka meningkatkan efisiensi penanganan kasus COVID-10 yang terus bertambah, berbagai kebijakan strategis telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Mulai dari penyesuaian protokol kesehatan baru yang berguna untuk menghambat penyebaran virus, peraturan penutupan berbagai kegiatan ekonomi untuk bisnis non-esensial, hingga pergeseran jadwal cuti bersama dan berujung pada revisi libur nasional 2020.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2018, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Perubahan yang dilakukan dirasa perlu untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pekerja pemerintah maupun swasta dalam menjalankan aktivitasnya.

Libur nasional 2020 hasil revisi telah ditetap sejak Lebaran Idul Fitri di bulan Mei kemarin yang mana tidak diperpanjang beserta libur cuti bersama layaknya yang tertera di kalender sebelum perubahan.

Jatah cuti bersama dari Lebaran Idul Adha dipindahkan di bulan Desember bersamaan dengan libur panjang akhir tahun.

Jadwal Libur Nasional 2020 Hasil Revisi Terbaru

Setelah hasil penetapan resmi yang dikeluarkan tersebut berlaku, maka jadwal hari libur nasional 2020 termasuk di dalamnya tanggal cuti bersama yang telah mengalami revisi pun turut berubah.

Ini dia daftar tanggal merah baru yang wajib kamu catat:

- Rabu, 1 Januari 2020: Tahun Baru Masehi

- Sabtu, 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek

- Minggu, 22 Maret 2020: Isra Mi'raj

- Rabu, 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi

- Jumat, 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih

- Jumat, 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak

- Kamis, 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih

- Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idul Fitri

- Senin, 1 Juni 2020: Hari Lahir Pancasila

- Jumat, 31 Juli 2020: Hari Raya Idul Adha

- Senin, 17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 20 Agustus 2020: Tahun Baru Islam

- Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam

- Rabu, 28 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad

- Kamis, 29 Oktober 2020: Maulid Nabi Muhammad

- Jumat, 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad

- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Natal

- Jumat, 25 Desember 2020: Hari Natal

- Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Demikian update jadwal libur nasional 2020 lengkap beserta tanggal cuti bersama hasil revisi oleh pemerintah.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat buatmu yang sedang berencana untuk mengambil jatah cuti atau acara penting lainnya.***