Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, DMK terpaksa harus menghuni jeruji besi. Ia ditahan di Rutan Polda Jabar setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

DMK sebelumnya santer dikabarkan menjadi Calon Wakil Bupati Bandung. Penahanan dilakukan atas keputusan Kejati Jabar.

Seperti diketahui DMK dilaporkan telah melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Ya, betul. Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Jabar," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020.

"Karena sudah tahap dua, jadi penyerahan tersangka dan barang bukti fisik. Administrasi penyidikannya di Kejari Kota Bandung dan jaksanya dari Kejati Jabar," tambah Abdul Muis seperti ditulis wartawan PR, Mochamad Iqbal Maulud.

DMK dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik. Pelapornya yaitu Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Kasus ini berawal dari saat dia dikeluarkan dari ‎kepengurusan Kadin Jabar.

Foto Ilustrasi saja

‎Dia bereaksi dengan menulis serangkaian kalimat di grup WhatsApp Kadin Jabar, yang isinya Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana memberikan cek kosong pada pengurus Kadin Daerah dan aset Tatan Pria Sudjana hendak dilelang.

Pelaporan DMK tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/77/1/Jabar 23 Januari.‎ Buktinya berupa tangkapan layar pesan DMK. Dalam penyidikan Polda Jabar, DMK tidak ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Lewat keterangan tertulisnya sebelum itahan, DMK mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah saat diadili di Pengadilan.

"Hari ini pelimpahan penyidikan dari polisi ke Kejari Kota Bandung. Terkait dugaan pelanggaran ITE yang dituduhkan pada saya, akan saya buktikan kebenarannya di pengadilan," tulis DMK.

Ia berterima kasih pada penyidik Polri yang pada tingkat penyidikan tidak menahannya karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

"Saya akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Kalau seandainya saya ditahan, dasar hukumnya apa," tanyanya.

Sebelum ditahan, DMK sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Jabar yang diterima Kadin Jabar Rp 1,7 miliar. Laporan ditujukan ke ke Kejati Jabar.

‎"Dana itu digunakan untuk ongkos lima pengurus Kadin Jabar untuk perjalanan studi banding ke Jepang bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Seharusnya, untuk studi banding cukup satu orang," ucapnya,tulis Galamedia.

Namun hingga saat ini, beluma da konfirmasi mengenai tudingan tersebut dari pihak Kadin Jabar.***