Breaking News
---

Ingat! Penunggak Iuran BPJS Naker Tak Termasuk Penerima Program Subsidi Gaji

Para pekerja sektor swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta perbulan, dipastikan namanya tidak akan masuk dalam daftar penerima subsidi gaji dari pemerintah, jika yang bersangkutan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, program subsidi gaji itu akan dicairkan mulai bulan September 2020 dan diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar serta telah membayar Iuran BPJS Naker mereka.

BPJS Naker

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, pertama WNI, dibuktikan dengan NIK. Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan) yang aktif, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

"Dan peserta bayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, persyratan lainnya punya rekening bank dan tidak termasuk peserta manfaat kartu pra kerja dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020," kata Ida di.Jakarta, Selasa (11/7/2020).

Ida menambahkan, subsidi gaji ini diberikan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, selain juga bertujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh selama masa pandemi covid-19.

"Proses penyaluran berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melali bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," jelasnya.

Ida menambahkan, untuk mekanisme penyaluran, subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Atau jika ditotal, uang yang akan diterima pekerja berjumlah Rp 2,4 juta. Subsidi gaji akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta. untuk data calon penerima bantuan upah bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan verifikasi ketenagakerjaan sesuai kriteria yang ditentukan," pungkasnya.**

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan