Seorang Kepala Desa Kutajaya, Kutawaluya, Karawang berinisial N terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat menipu pemborong proyek hingga ratusan juta rupiah.

Kanit 1 Krimum Polres Karawang, Kompol Sidiq Akbar Kusuma, mengatakan, penangkapan pelaku N berawal dari laporan yang ia terima dari Rudi. Rudi merupakan pekerja proyek yang diminta oleh N.

"Jadi benar Hari sabtu kemarin kita lakukan penangkapan saudara N. Dia seorang Kepala Desa," kata Sidiq Kusuma, Senin (7/9/2020).

Dikatakan Sidiq, kasus ini berawal ketika N memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada Rudi untuk melakukan pembuatan turap dan jalan lingkungan yang berlokasi di Dusun Babakan Banten, Kutajaya, Karawang.

Selanjutnya atas SPK itu, Rudi sebagai pemborong proyek itu menjalankan tugas sesuai dengan SPK yang diberikan. Hingga akhirnya dibayangkan uang senilai Rp 120 juta.

Uang Hanya Ilustrasi

Meski proyek yang sudah berjalan 50 persen, hingga saat ini belum ada dana yang diberikan kembali.

Dimana sisa uangnya sebesar Rp. 450 juta. Saat di tagih pun pelaku pun tidak dapat dihubungi.

"Jadi pelaku hanya membayar Rp.120 juta. Proyeknya sudah 50 persen. Akhirnya melaporkan ke Polres Karawang," katanya.

Hingga saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang akibat berbuatannya itu. Yang bersangkutan juga disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.

"Saat ini Polres Karawang masih penyelidikan sehingga nanti jika ada info lebih lanjut akan di sampaikan kasat Reskrim," ucapnya.