Breaking News
---

Jelang Tahapan Serunya Pilkada 2020, KPU Karawang Gelar Bimbingan Teknis Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020. 

Bimtek KPU

Acara Bimtek yang digelar dua hari tersebut, Senin - Selasa (21-22/9) dihadiri oleh Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bertempat di Novotel Karawang.

Anggota KPU Karawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Mulyana mengingatkan kepada Bapaslon atau Tim Kampanye diharuskan memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon. "Sebelum penetapan, perlu diketahui bahwa Bapaslon atau Tim Kampanye diharuskan memberikan Laporan Awal Dana Kampanye". katanya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi berkaitan dengan dana kampanye, tata cara pelaporan dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).

Ikmal Maulana, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam paparan materinya, menjelaskan terkait regulasi Kampanye yang masih mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2020 yang mekanisme pelaksanaanya menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Metode Kampanye dalam Pilkada 2020 ini masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, Iklan di media, dan kegiatan lain yang tidak ada dalam larangan kampanye atau melanggar perundang-undangan. Hanya saja dalam implementasinya, semua pelaksanaan metode kampanye wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020" jelasnya.***
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan