Para Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilarang menggunakan rumah dinas kepala daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 273/4368/OTDA perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020.
Mendagri Tito Karnavian

Salah satu poin dalam surat menjelaskan soal tugas dan wewenang Pjs selama bertugas.
Para pejabat sementara ini akan mendapat fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
“Selama Pjs Gubernur, Wali Kota dan Bupati melaksanakan fungsinya, tidak menempati rumah dinas yang digunakan kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” demikian instruksi dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Selain itu, akomodasi akan diterima Pjs yang disediakan masing-masing kabupaten/kota.***