Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun depan atau 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

BPJS

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan penerapan sistem satu kelas peserta PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan akan diterapkan secara beetahap. Dimulai 2021 hingga akhir 2022.

"Awal 2021 sampai akhir 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa diterapkan bertahap," kata Oscar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/9/2020).

Oscar menuturkan, pihak yang mengkoordinasikan perumusan aturan baru kelas standar BPJS Kesehatan ini ada di bawah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN kemudian melibatkan sejumlah pihak. Itu antara lain Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

"Perumusaan aturan tersebut meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam program JKN," ucapnya.

Oscar menuturkan, DJSN sudah menjadwalkan terkait rencana penghapusan sistem kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut.

Pada Januari hingga September, seluruh pihak yang terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.

Kemudian, di bulan Oktober hingga Desember akan dimatangkan proses legal dari aturan tersebut.

Itu meliputi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Kemudian, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di saat yang sama, pihaknya juga akan menyiapkan kebutuhan teknis lainnya berupa ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

Lalu, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar, sumber daya manusia atau tenaga medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.

Adapun ketentuan mengenai kelas standar diketahui tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pada Pasal 54 A disebutkan, untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Penghapusan kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan diharap bisa menjadi solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Hal ini juga sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta yang ingin turun kelas demi menghindari membayar iuran lebih mahal.***