Breaking News
---

Sumber Dana Dari Cukong Untuk Para Paslon Pilkada Harus Diusut

Penelti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktrayal menilai informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 82% calon kepala daerah (Cakada) mendapatkan pendanaan dari cukong mesti menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pengawasan ketat pembiayaan kandidat di pilkada harus transparan khususnya mengenai sumber berikut peruntukannya.

uang banyak

"Tentunya angka 82% itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah berasal dari dana yang sah atau tidak. Jika saat pencalonan itu partai atau gabungan partai menerima dana dari mereka yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Pilkada," katanya kepada Media Indonesia, Senin (14/9).

Menurut dia, penindakan yang disertai pemberian sanksi mesti diterapkan kepada para cakada yang mendapatkan modal dari sumber tindak pidana. Jika uang itu mengalir ke partai melalui mahar juga harus ditindak dengan membekukan hak pengusungan kandidat di pilkada berikutnya.

"Juga dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima jika terbukti menerima imbalan yang dimaksud," tegasnya.

Jika terbukti partai politik mendapatkan uang dari sumbangan asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, atau BUMN, BUMD atau BUMDes tentunya pencalonan harus dibatalkan.

Selain itu, saran KPK terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK) sangat tepat. Langka itu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye kandidat di pilkada 2020.

"Partai atau gabungan partai juga harus transparan untuk melaporkan setiap dana yang masuk, sumber dan kegunaanya untuk apa. Partai harus detail dan transparan menyampaikan laporan keuangannya," paparnya.

Guna menekan dampak balas budi pemberian dana cukong, kata dia, cakada yang terpilih nantinya perlu melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN ke KPK. Kepala daerah harus bisa menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

"Termasuk juga harus transparan dalam menyusun APBD tiap mata anggarannya, jangan sampai kemudian APBD diarahkan untuk proyek bagi mereka yang mendanai kemenangannya di pilkada," pungkasnya.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan