Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), agar masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri.

Beberapa dokumen kependudukan dan catatan sipil bisa dicetak melalui mesin ini.

KTP

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun IG @dukcapilkemendagri pada Jum’at 9 Oktober 2020. Mesin ADM berbentuk mirip mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan di tempat-tempat umum.

Ditjen Dukcapil Kemendagri, menuntaskan program pelayanan Kependudukan dengan teknologi digital ini dengan tujuan:

Mempermudah masyarakat mengurus berbagai macam dokumen kependudukan

Menghindari praktek calo dan pungli

Memudahkan pencetakan dokumen, bisa dilakukan pada hari libur dan tidak terikat wilayah administrasi

Adapun dokumen yang bisa dicetak dari anjungan ADM, diantaranya:

Kartu Keluarga

KTP

Kartu Indentitas Anak

Akte Perkawinan

Akte Kelahiran

Akte Kematian

Akte Perceraian

Surat Keterangan Pindah

Dan lain-lain

Dukcapil Kemendagri memiliki target pada tahun 2020 ini, mesin ADM tersebar 144 anjungan, dan Dokumen yang bisa dicetak berjumlah 24 jenis.

Rencananya anjungan ADM ini akan diletakan di tempat-tempat umum, seperti mall, kantor pemerintahan, pasar, stasiun, terminal, bandara, dan lain-lain.

Mungkin juga berdampingan dengan ATM.**