Perasaan tidak sabar pasti tengah dirasakan oleh para peserta CPNS 2019 yang telah melakukan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Sebelumnya sempat beredar informasi mengenai pengumuman akhir CPNS 2019 yang molor karena jadwal penyelenggaraan CPNS 2019 yang tertunda.

CPNs

Namun, Berdasarkan info terbaru yang didapatkan, pada tanggal 30 Oktober 2020 akan diumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau hasil SKB CPNS 2019.

Apabila peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, maka harus memenuhi persyaratan administrasi ketika pengumuman telah keluar.

Terdapat 7 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta yang lolos CPNS 2019 berdasarkan peraturan BKN 14/2018 diantaranya :

1. Persiapkan surat lamaran

Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.

2. Fotokopi Ijazah

Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.

3. Daftar Riwayat hidup

Daftar riwayat hidup harus ditandatangani dengan materai. Formulir dapat diakses melalui sscn.bkn.go.id.

4. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres sesuati KTP yang bersangkutan.

5. Surat Keterangan Sehat

Surat Keterangan Sehat dapat diurus melalui unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Keterangan Bebas Narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat pernyataan

Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Surat pernyataan yang dimaksudkan adala pernyataan tidak pernah ada tindak pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memiliki hukum yang tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Selain surat bebas tindak pidana, surat juga berisi mengenai tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

Peserta calon CPNS 2019 yang telah lolos juga bersedia untuk mengisi surat pernyataan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

Waktu paling lambat untuk melengkapi persyaratan administrasi bagi yang telah lolos CPNS 2019 adalah 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Berikut jadwal penyelenggaraan CPNS 2019, termasuk juga jadwal pengumuman hasil SKB CPNS 2019.

Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

Penjadwalan SKB : 10-14 Agustus 2020

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020

Pengolahan hasil SKD dan SKB : 19-23 Oktober 2020

Penyampaian hasil seleksi : 26-28 Oktober 2020

Pengumuman hasil seleksi SKB CPNS: 30 Oktober 2020

Masa sanggah: 31 Oktober-3 November 2020

Pemberkasan dan pengusulan NIP: 4-30 November 2020

TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS: 1 Desember 2020

Pada hari Senin-Jum’at, 19-23 Oktober 2020, Kedeputian Mutasi Kepegawaian BKN dengan menerapkan protokol kesehatan sedang menggelar Rekonsiliasi Integrasi mengenai hasil Seleksi SKD-SKB CPNS tahun 2019 yang berlokasi di Hotel Shangri-La.

"Kegiatan ini akan diikuti oleh 65 Instansi pusat dengan rincian 50 instansi menggelar SKB dengan CAT BKN dan 15 instansi menyelenggaran SKB non-CAT BKN. Sementara instansi daerah yang akan mengikuti kegiatan ini berjumlah 456 instansi," tulis akun Twitter @BKNgoid, Senin 19 Oktober 2020. ***