Breaking News
---

Anies: UMP 2021 Jakarta Tidak Naik Bagi Sektor yang Terdampak COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021. Sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP.

Anies melihat bahwa pandemik COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Maka dari itu dia menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP DKI Jakarta 2021.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata dia dalam keterangan yang diterima , Minggu (1/11/2020).

1. UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta

Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

2. Penetapan UMP disesuaikan dengan kondisi sektor usaha

Anies menjelaskan bahwa penerapan ini sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemik COVID-19.

Pandemik COVID-19, kata Anies sudah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

3. Usaha yang tak terdampak COVID-19 bisa jaga daya beli buruh.

Maka dari itu diberikan penyesuaian sesuai kondisi kegiatan usaha yang ada, karena ada sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemik ini.

Sektor-sektor usaha itulah yang diharapkan Anies bisa menjaga daya beli buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan