Para anggota BPD bisa jadi mulai menerawang dan merancang siapa saja wakil dari tokoh masyarakat, perangkat desa dan LPM yang akan masuk dalam panitia sebelasa Pilkades yang ditetapkan serentak pada 21 Maret mendatang. Namun, banyaknya tokoh desa yang menjadi penyelenggara Pilkada seperti menjadi anggota PPK Kecamatan dan Panwas maupun PPS Desa, muncul pertanyaan. Bolehkan penyelenggara Pilkada masuk dalam barisan panitia sebelas? 


Dikatakan Komisioner KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya mengatakan, anggota PPK dan PPS adalah posisi ad hoc bukan priodik. Sehingga, ketika dibutuhkan menjadi panitia Pilkades, penyelengara Pilkada tingkat desa dan kecamatan tersebut sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. Itu sebut Aceng, selama tidak menggangu tahapan pilkada, karena setiap tahapan Pilkada harus bekerja sepenuh waktu. "Mereka itu posisi di PPK dan PPS adalah Ad Hoc bukan priodik, jadi bisa boleh saja jadi panitia Pilkades selama tidak mengganggu tahapan Pilkada yang harus bekerja penuh, " Katanya.

Sementara itu, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan, belum memberikan balasan terkait maraknya pertanyaan kebolehan atau tidaknya penyelenggara Pilkada masuk dalam barisan panitia sebelas Pilkades sampai berita ini di tulis. (Rd)