Mantan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ditahan penyidik lembaga anti rasuah KPK hari ini, Rabu (11/11/2020). Penahanan Irgan merupakan bagian dari pengembangan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret terpidana Yaya Purnomo dan mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono.

Irgan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa kali telah diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo) mantan penjabat Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).

KPK

“Penyidik KPK telah menetapkan ICM (Irgan Chairul Mahfiz) sebagai tersangka dan telah menahan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).

Pantauan RRI.co.id di lapangan, tersangka Irgan si politisi Partai Perstuan Pembangunan (PP) ini tampak keluar dari ruangan pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol, pada sekisar pukul 16:45 WIB.

Pengembangan kemudian mengarah kepada sejumlah Anggota DPR RI, pejabat Kemenkeu dan pejabat/kepala daerah lainnya.

Dugaan pengembangan perkara ini terjadi setelah tim penyidik KPK sempat menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini.

Tiga lokasi itu adalah kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata,dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

"Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1.4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura (SGD)," kata Lili.

Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen. Penyidikan masih berlanjut.***