Syarat menjadi calon kades adalah berpendidikan minimal SMP/Mts/Sederajat sebagaimana UU Desa. Dari hasil verifikasi dan validasi (Verval) di lingkungan Dikmas Disdikpora Karawang sampai hari terakhir penutupan pendaftaran bakal calon kades di 177 Desa, Seksie Pendidikan Kesetaraan Dikmas menerima 108 balon kades yang berijazah Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kasie Pendidikan Kesetaraan Dikmas Kosim Taryana mengatakan, data balon kades yang verval ijazah pendidikan kesetaraan Ke bidang Paud dan Dikmas dina hari terakhir, jumlahnya mencapai 108 orang. Hanya yang jadi catatan adalah, ijasah yang di legalisir oleh pihaknya adalah Ijasah Paket yang terbit sebelum tahun 2017, karena, kalau ijasah terbit setelah tahun 2017 legalisirannya cukup ke satuan pendidikan sekolah asal, baik UPTD SKB maupun PKBM. "Legalisir gak sekaligus jadi selama Verval, karena harus detail sesuai dengan data kependudukan seperti KTP, KK dan Akte, bahkan harus dikoneksikan dengan barcode yang ada, " Katanya, Kamis (24/12). 
Pilkades

Kosim menambahkan, para balon yang hendak legalisasi ini, tidak cukup melampirkan ijasah saja ke Disdikpora, karena harus melampirkan juga raport paket, Data Nominatif (DNT), dan salinan administrasi kependudukan lainnya. Ia tegaskan, bahwa ijasah paket adalah sama legalnya dengan ijasah sekolah formal pada umumnya. Apalagi, setiap siswa atau warga belajar beberapa tahun ini juga sama terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa pembelajaran 3 tahun. "Banyak pejabat jadi sukses dengan ijasah paket, mulai menteri, DPR, birokrasi hingga Kades sekalipun, karena memang ijasah paket adalah sama legalitasnya dengan pendidikan formal lainnya. Apalagi, sekolah di PKBM saat ini, bukan saaja sebagai alternatif, tapi pilihan, " tukasnya..(rd)