Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga terdapat aliran uang yang dinikmati sejumlah anggota DPRD Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Indramayu Suryono sebagai saksi dalam kasus ini, Senin (21/12/2020).

KPK

"(Diperiksa) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/12/2020).

Keempat anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa tersebut adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga terus mendalami perbuatan Abdul Rozaq pada kasus ini.

"Dengan mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Rozaq pun kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (16/11/2020).***