Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Data Sementara

Permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 disampaikan secara langsung ke Gedung MK, ada juga yang menyampaikannya melalui daring.

MA

Pada Rabu, 16 Desember 2020, permohonan yang masuk ke meja MK adalah hasil Pilkada 2020 bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Selanjutnya pada Kamis, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke MK adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin. Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Jumat, 18 Desember 2020.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020. ***