Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera dibuka di awal tahun 2021 ini.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah melakukan sejumlah persiapan.

Begitu pula dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah bersiap untuk seleksi guru PPPK.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah perbedaan pada seleksi PPPK 2021.

Salah satunya adalah mengenai hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta PPPK 2021.

Meski begitu, seleksi guru PPPK 2021 tidak terbuka untuk umum. Hanya golongan tertentu yang diperbolehkan mendaftarkan diri untuk formasi guru.
Foto ilustrasi saja

Tak semua guru honorer bisa daftar PPPK. Hanya kategori Ini yang boleh daftar, berikut 3 golongan yang mendapat hak mendaftar PPPK 2021.

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa.

Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," kata Mendikbud.

Nah, untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah. ***