Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PPKM) dari 9 Februari sampai 12 Februari mendatang. 


Keputusan Bupati Nomor 141/Kep.111-Huk/2021 tentang perpanjangan pencegahan penyebaran Covid-19 ini, di teruskan lewat edaran Bupati Nomor 443/846- Disperindag pada tanggal 9 Februari ini mengatur secara khusus kepada semua unsur lembaga perkantoran, pendidikan dan perusahaan untuk menjalankan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat selama perpanjangan ini di berlakukan. (Rd)