Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap, per 24 Februari 2021.

Ketua KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (24/2/2021) menyatakan, pihaknya juga mengapresiasi inisiatif instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif jika terlambat untuk mendorong kepatuhan pelaporan.

“Ini menunjukkan komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN,” katanya.

Menurutnya, KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Adapun 21 instansi tersebut antara lain Pemkab Tapanuli Selatan (693 wajib lapor), Pemkab Karo (334 wajib lapor), Pemkot Gorontalo (213 wajib lapor), Pemkab Boyolali (204 wajib lapor), Pemkab Bombana (193 wajib lapor), Pemkab Tapanuli Utara (99 wajib lapor), DPRD Kabupaten Brebes (50 wajib lapor), DPRD Kabupaten Boyolali (45 wajib lapor), Pemkab Sanggau (44 wajib lapor), DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (35 wajib lapor), DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (30 wajib lapor).

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Soppeng (30 wajib lapor), DPRD Kabupaten Alor (30 wajib lapor), DPRD Kota Gorontalo (25 wajib lapor), DPRD Kota Barru (25 wajib lapor), DPRD Kota Prabumulih (25 wajib lapor), DPRD Kabupaten Pulau Morotai (20 wajib lapor), DPRD Kabupaten Nias Barat (20 wajib lapor), PD Kabupaten Pati (delapan wajib lapor), PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang (satu wajib lapor), dan PT Cemani Toka (satu wajib lapor).

Untuk #KawanAksi yang merupakan Wajib Lapor, ayo laporkan hartamu paling lambat 31 Maret 2021. ***Gz