Breaking News
---

Setelah Larang 20 Negara Masuk, Arab Saudi Rilis Aturan Baru Soal Covid-19

Setelah sebelumnya melarang kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal dari 20 negara, Arab Saudi telah merilis aturan baru berkaitan langkah pengetatan terhadap antisipasi penyebaran virus Corona.

Mekah

Aturan tersebut di antaranya yakni adanya pembatasan selama 10 hari ke depan untuk sejumlah tempat. Dikutip dari berbagai sumber yang ada pada 6 Februari 2021, berikut aturan-aturan baru yang dikeluarkan pihak Arab Saudi terkait Covid-19.

1. Penangguhan acara dan pesta termasuk pernikahan, rapat perusahaan dan sebagainya di ruang perjamuan dan aula pernikahan yang berafiliasi dengan hotel, rumah peristirahatan, dan kemah sewaan yang ditujukan untuk tujuan tersebut selama 30 hari.

2. Jumlah maksimal pertemuan manusia dalam acara sosial tidak boleh melebihi 20 orang berlaku selama 10 hari, yang dapat diperpanjang.

3. Menangguhkan semua aktivitas dan acara hiburan selama 10 hari.

4. Menutup bioskop, pusat hiburan dalam ruangan, tempat permainan dalam ruangan, pusat perbelanjaan, pusat kebugaran dan pusat olahraga, selama 10 hari, yang dapat diperpanjang.

5. Melarang adanya layanan makan di restoran, kafe dan sejenisnya selama 10 hari

Jika diketahui melanggar maka tempat usaha akan ditutup selama 24 jam, 48 jam jika pelanggaran diulang untuk pertama kali, satu minggu jika diulang kedua kali.

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber

Sementara jika pelanggaran diulang ketiga kalinya ditutup dua minggu. Jika keempat dan seterusnya maka ditutup satu bulan.

6. Semua otoritas diminta mengambil tindakan untuk pelanggaran di bawah pengawasannya.

7. Kementerian Kota, Pedesaan, dan Perumahan menugaskan tim pemantauan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap kepatuhan protokol di area pemakaman.

8. Mengatur orang berziarah untuk mengurangi kedatangan pelayat dalam satu waktu, serta menyiapkan tempat untuk doa di pemakaman supaya bisa menjaga jarak sosial saat shalat dan memisahkan tempat pelayat dengan makam hingga sejauh 100 meter atau sejauh mungkin.

9. Restoran dan kafe diminta mengaktifkan penggunaan kamera pengintai dan guna memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Peraturan-peraturan tersebut sudah berlaku sejak 4 Februari 2021.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan